Polresta Surakarta- Polda Jateng- Masih nekat buka saat malam hari di bulan suci ramadan, beberapa cafe dan tempat karaoke di kota Surakarta didatangi petugas TNI Polri dan Satpol PP Kota Surakarta, Senin (04/03/2025) malam.
Kegiatan itu dilakukan Satpol PP kota Surakarta bekerjasama dengan Kodim 0735/ Surakarta dan Polresta Surakarta dengan menyasar cafe yang menyediakan karaoke dan menjual minuman beralkohol tanpa izin yang resmi di kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mengatakan bahwa razia gabungan dari Kodim 0735/ Surakarta, Polresta Surakarta dan Satpol PP kota Surakarta diterjunkan untuk memantau kegiatan yang telah diatur Perda No. 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Kasat Samapta menjelaskan, pihaknya mendatangi beberapa tempat hiburan malam yang ada di kota Surakarta guna memberi rasa nyaman umat muslim saat bulan suci Ramadan.
“Kami memberikan sosialisasi Surat Keputusan Bersama Forkopimda kota Surakarta terkait kegiatan tempat hiburan di bulan suci Ramadan,” kata Kompol Arfian.
Kegiatan yang digelar sejak pukul 20.00 WIB hingga dini hari ini juga dilakukan dengan melakukan pengecekan perijinan yang dimiliki terutama ijin penjualan minuman beralkohol.
“Tempat yang belum memiliki ijin minuman beralkohol dilakukan pembinaan dan himbauan untuk segera mengurus izin,” paparnya.
“Kami akan terus melakukan monitoring terhadap lokasi cafe yang masih nekat membuka usahanya hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang,” pungkasnya