Polresta Surakarta- Polda Jateng-Seorang pekerja buruh harian lepas inisial BT alias Bejo (47) warga Jagalan Jebres kota Surakarta diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH.MH mengatakan dari tangan pelaku petugas mengamankan 26 paket sabu berat 17,35 gram.
Pelaku diamankan oleh polisi pada hari Jumat (10/01/2025) sekira pukul 21.30 Wib di pinggir jalan Merbau Kp. Jagalan Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Barang bukti lainnya yang diamankan oleh petugas dari tangan pelaku adalah 2 unit HP , 1 unit Sepeda motor, 1 buah timbangan digital,6 bundel plastik klip kecil transparan, 3 buah lakban dan 2 potongan sedotan.
“Penangkapan pelaku berawal saat Tim opsnal sat Resnarkoba Polresta Surakarta mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Merbau Kp. Jagalan Kecamatan Jebres, Kota Surakarta sering terjadi adanya transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wib pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal,” ucap Kompol Edi.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu, 1 unit HP dan 1 unit Sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan sabu,” ujarnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal pelaku di Kp. Rejosari kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu, dan 1 unit HP merk Sony. Lantas dilakukan penggeledahan pada rumah kosong yang terletak didepan rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 6 bundel plastik klip kecil transparan, 3 buah lakban dan 2 potongan sedotan,” imbuhnya.
Kompol Edi mengungkapkan saat dilakukan pengecekan HP pelaku, petugas berhasil menemukan 4 paket sabu yang sudah diletakkan pelaku dibeberapa lokasi yang berbeda.
Menurut keterangan pelaku, bahwa Sabu tersebut adalah milik sdr. Bolot (masih DPO), dirinya diminta untuk memecah menjadi beberapa paket dan diminta untuk meletakkan didaerah tertentu sesuai perintah sdr. Bolot. dan Sabu tersebut akan diambil oleh pembeli.
Selain itu pelaku juga mendapatkan upah uang Rp.100 ribu rupiah dari sdr. Bolot atas setiap paket Sabu yang diletakkan pelaku. Dan pelaku juga menggunakan sebagian dari Sabu tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Satnarkoba Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.