Polresta Surakarta- Polda jateng- Respons cepat ditunjukkan Polresta Surakarta setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan pencurian sepeda motor di sebuah toko sembako wilayah Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah sempat dikejar warga hingga wilayah Kabupaten Karanganyar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Laporan diterima piket Pamapta bersama piket fungsi Polresta Surakarta melalui layanan 110 sekitar pukul 03.04 WIB.
Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar, kami menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kadipiro. Petugas kemudian segera menindaklanjuti laporan tersebut,” kata AKP Lingga.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial MF (49), warga Kudus. Sementara korban diketahui bernama Agus (42), warga Ngemplak, Boyolali.
Kejadian bermula saat saksi bernama Amin baru selesai melakukan pekerjaan memplester atau menghaluskan dinding. Sekitar pukul 02.30 WIB, saksi kemudian masuk ke rumah untuk beristirahat.
Sekitar 30 menit kemudian, Amin mendengar suara mencurigakan dari luar rumah. Ia mendengar suara sepeda motor Honda Supra yang seperti sedang diutak-atik.
Karena curiga, Amin keluar untuk mengecek. Saat berada di luar, dia melihat dua orang yang diduga hendak melakukan pencurian.
MF terlihat sedang mengutak-atik sepeda motor Honda Supra X milik korban, sedangkan seorang pelaku lainnya berada di atas sepeda motor Yamaha Mio M3.
Saat mengetahui kedatangan Amin, pelaku yang menggunakan Yamaha Mio M3 langsung melarikan diri. Sementara MF berusaha kabur menggunakan motor Honda Supra milik korban.
Amin kemudian mengejar MF hingga ke kawasan Jalan Solo-Purwodadi KM 6, Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Di lokasi tersebut, Amin berhasil menghentikan MF dan menahannya. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar datang dan ikut mengamankan terduga pelaku.
Amin selanjutnya menuju kantor kelurahan terdekat untuk meminta bantuan sekaligus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
“Setelah petugas menerima laporan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kasihumas.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Supra X nomor polisi AD 4968 QW, satu buah kunci T, satu buah kunci pas/ring, beberapa mata kunci dan peralatan bengkel kecil, satu tas selempang hitam, satu kain buff penutup wajah bermotif, serta satu helm hitam polos.
AKP Lingga menambahkan, terhadap terduga pelaku dilakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Secara terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan membutuhkan respons kepolisian,” ujar Kombes Pol Catur.
Kapolresta menegaskan, kecepatan informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan di lapangan.
“Yang terpenting, masyarakat jangan mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan. Segera hubungi kepolisian, biarkan petugas menangani sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.



