Polresta Surakarta – Polda Jateng- Kebakaran melanda sebuah rumah milik Wijayati, warga RT 05/RW 11, Kampung Tunggulsari, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Selasa (25/8/2026). Dua anak mengalami luka bakar dalam kejadian tersebut.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani membenarkan adanya kejadian kebakaran tersebut.
“Kejadian kebakaran terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas kepolisian bersama tim terkait telah mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan olah tempat kejadian perkara,” kata AKP Lingga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kebakaran terjadi, korban bersama sejumlah karyawannya sedang mengerjakan pesanan kursi busa di ruang depan rumah.
Saat aktivitas berlangsung, salah seorang saksi bernama Agung mendengar teriakan “api”. Korban dan saksi kemudian keluar rumah dan mendapati kobaran api sudah membesar.
Korban bersama warga sekitar sempat berupaya memadamkan api. Namun, upaya tersebut terkendala minimnya air serta kondisi rumah yang berada di lokasi padat dan berhimpitan dengan bangunan warga lainnya.
“Warga kemudian menghubungi petugas pemadam kebakaran, kepolisian, dan pihak kelurahan,” ujarnya.
Petugas pemadam kebakaran selanjutnya datang ke lokasi dan melakukan pemadaman. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebanyak 10 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menangani kebakaran tersebut. Proses penanganan juga dibantu satu unit petugas teknis dari PLN.
Dalam kejadian itu, dua anak mengalami luka bakar. Korban pertama berinisial FH mengalami luka bakar sekitar 18-20 persen pada bagian kaki, tangan kiri, dan pipi kiri. FH kemudian dibawa ke RS UNS untuk mendapatkan perawatan.
Sementara korban kedua berinisial D mengalami luka bakar sekitar 15-18 persen pada bagian kaki, tangan kiri, dan pipi kiri. Korban D kemudian dibawa ke RS Yarsis.
Informasi awal dari lokasi kejadian menyebutkan kebakaran diduga bermula ketika salah seorang anak karyawan bermain api dengan membakar busa. Rumah tersebut diketahui digunakan sebagai tempat produksi kursi busa sehingga terdapat sejumlah material yang mudah terbakar, seperti busa, lem, kain, dan bahan lainnya.
Akibat kebakaran tersebut, kerugian materiil sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp 100 juta. Nilai kerugian tersebut masih dalam proses pendataan.
Petugas piket fungsi dan Tim Inafis Sat Reskrim Polresta Surakarta bersama personel Polsek Laweyan telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan terkait peristiwa tersebut.
AKP Lingga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, khususnya saat beraktivitas maupun menyimpan barang-barang yang mudah terbakar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain api, terutama anak-anak, serta memastikan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti busa, kain, lem dan bahan lainnya disimpan dengan aman serta jauh dari sumber api. Jika terjadi kebakaran, segera evakuasi diri dan hubungi petugas agar api dapat ditangani secepat mungkin,” pungkasnya.



