Satlantas Polresta Surakarta Intensifkan Hunting System, Tekan Pelanggaran Melawan Arah

| September 11, 2026

 

Polresta Surakarta- Polda Jateng – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Surakarta terus menggencarkan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian petugas yakni pengendara yang nekat melawan arah di sejumlah ruas jalan Kota Solo.

Penindakan tersebut dilakukan melalui metode hunting system. Petugas melakukan patroli secara mobile dengan menyasar pengguna jalan yang kedapatan melakukan pelanggaran kasat mata, khususnya tindakan melawan arah yang dinilai dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Lantas Kompol Dhayita Daneswari mengatakan pelanggaran melawan arah menjadi salah satu perhatian petugas karena berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

“Melawan arah merupakan pelanggaran yang cukup berbahaya karena pengendara mengambil jalur yang tidak semestinya. Kondisi ini dapat menimbulkan konflik dengan kendaraan dari arah berlawanan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” kata Kompol Dhayita, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, masih ditemukannya pengendara yang melawan arah menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Karena itu, petugas melakukan penindakan secara langsung ketika menemukan pelanggaran tersebut di lapangan.

“Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan efek jera dan sekaligus memberikan edukasi terhadap kesadaran masyarakat. Jangan sampai karena ingin cepat atau menghindari jarak yang lebih jauh, pengendara justru mengambil risiko dengan melawan arah,” ujarnya.

Kompol Dhayita menjelaskan, kegiatan hunting system dilakukan dengan pola patroli bergerak. Petugas menyisir sejumlah ruas jalan dan titik yang dinilai memiliki potensi pelanggaran maupun kerawanan lalu lintas.

Ketika menemukan pengendara melawan arah, petugas akan menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran kemudian diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Petugas tetap mengedepankan tindakan yang humanis. Selain melakukan penindakan sesuai aturan, kami juga memberikan edukasi kepada pengendara agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Selain pelanggaran melawan arah, petugas juga menemukan dan menindak berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya. Di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm sesuai standar, menerobos lampu lalu lintas, menggunakan telepon seluler saat berkendara, hingga kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut juga menjadi perhatian karena dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan maupun mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Khusus penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, suara bising yang ditimbulkan juga dapat mengganggu masyarakat.

Kompol Dhayita menegaskan penindakan yang dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada masyarakat. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian membangun budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Kota Solo.

“Tujuan utamanya bukan semata-mata melakukan penindakan, tetapi bagaimana masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas merupakan bagian penting untuk keselamatan bersama,” tuturnya.

Kasat Lantas mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan yang berisiko saat berkendara. Pengendara diminta tetap berada di jalur yang telah ditentukan, mematuhi rambu dan marka jalan serta tidak melakukan pelanggaran hanya karena ingin mempersingkat waktu perjalanan.

“Jangan melawan arah dengan alasan apa pun. Lebih baik mencari jalur yang sesuai meskipun harus sedikit memutar daripada mengambil risiko membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Sat Lantas Polresta Surakarta juga mengingatkan pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan helm sesuai standar, melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi batas kecepatan serta tidak menggunakan telepon seluler ketika berkendara.

Pengendara juga diminta tidak menerobos lampu merah, tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta selalu memperhatikan kondisi jalan dan lingkungan sekitar.

“Keselamatan adalah yang utama. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Solo untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan baru kemudian menyadari pentingnya tertib berlalu lintas,” kata Kompol Dhayita.

Menurutnya, upaya menekan angka kecelakaan tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Diperlukan kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pengguna jalan agar tercipta budaya berlalu lintas yang aman dan berkeselamatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.

Informasi Terkait