Polresta Surakarta Bongkar Peredaran Sabu, 537 Gram Barang Bukti Diamankan

| September 19, 2026

Polresta Surakarta – Polda Jateng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial R (37) dan M (46), warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo, diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 537 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (18/9/2026).

AKBP Heru menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka R di kawasan Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan, Surakarta, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, sebuah tas warna hitam, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada tersangka M. Tim Satresnarkoba selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat tinggal M di wilayah Kadokan, Grogol, Sukoharjo.

“Setelah dilakukan pengembangan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan M di rumahnya yang digunakan untuk menyimpan paket sabu,” ujar AKBP Heru.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan dan peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain paket-paket sabu dengan berbagai berat, 74 potongan sedotan yang tertempel double tape, serta sejumlah perlengkapan lainnya. Secara keseluruhan, polisi mengamankan 98 paket sabu dengan berat total sekitar 537 gram.

“Dengan diamankannya sabu seberat lebih dari setengah kilogram ini, diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 3.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Wakapolresta.

AKBP Heru menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka R merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah empat kali menjalani hukuman.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp500 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seseorang yang memerintahkan mereka untuk mengedarkan narkotika tersebut.

“Barang bukti yang disita berasal dari seseorang yang memerintahkan keduanya untuk mengedarkan sabu sebanyak sekitar 700 gram. Dari jumlah tersebut, kurang lebih 200 gram diduga telah diedarkan sebelum kedua tersangka berhasil kami amankan,” ungkap Kompol Arfian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Narkoba merusak masa depan. Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.”pungkasnya.

Informasi Terkait