Polresta Surakarta- Polda Jateng – Seorang pria berinisial YA (55), warga Pasar Kliwon, Kota Surakarta, diamankan Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta setelah diduga membuat kegaduhan di lingkungan rumah kontrakan. Ulah pria tersebut membuat warga geram hingga nyaris mengusirnya secara paksa.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta Minggu (18/10/2026) malam.
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto mengatakan, kejadian bermula saat Tim Sparta tengah melaksanakan patroli rutin dan menerima laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta.
Dalam laporan tersebut, warga mengeluhkan perilaku salah seorang penghuni kontrakan yang disebut kerap membuat kegaduhan hingga mengganggu ketenangan lingkungan.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penghuni kontrakan yang sering membuat gaduh. Warga sudah merasa sangat terganggu, bahkan saat itu banyak warga berkumpul di lokasi dan berencana mengusir yang bersangkutan secara paksa,” kata Kompol Edi.
Mendapat laporan tersebut, Tim Sparta langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi sekaligus mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah warga telah berkerumun di depan kamar kontrakan yang dihuni YA. Mereka terlihat meluapkan kekesalan terhadap perilaku pria tersebut.
Menurut keterangan warga, YA disebut sering berteriak-teriak, berkata kasar, dan membuat keributan yang mengganggu kenyamanan penghuni kontrakan maupun masyarakat sekitar.
“Informasi dari warga, yang bersangkutan memang sudah beberapa kali membuat kegaduhan. Bahkan sebelumnya pernah ditangani Polsek setempat dan dipulangkan setelah membuat surat pernyataan serta kesepakatan,” jelas Kompol Edi.
Saat petugas datang, YA diketahui masih berada di dalam kamar kontrakannya. Ketika diajak berkomunikasi, pria tersebut disebut berbicara tidak terarah.
Kepada petugas, YA mengaku sebelumnya telah mengonsumsi minuman keras bersama rekannya di wilayah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
“Yang bersangkutan mengaku habis mengonsumsi minuman keras bersama temannya di Mojolaban. Saat kami datangi, kondisinya berbicara melantur,” ungkapnya.
Melihat situasi warga yang semakin kesal, petugas kemudian melakukan langkah persuasif untuk meredam ketegangan dan mencegah terjadinya keributan lebih lanjut.
Setelah dilakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat dan pemilik kontrakan, disepakati bahwa YA harus meninggalkan kamar kontrakan tersebut dan tidak diperkenankan kembali menghuninya.
Keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan pihak lingkungan dan pemilik kontrakan guna menghindari potensi konflik dengan warga.
“Untuk mengantisipasi terjadinya amukan warga, kami melakukan penanganan secara persuasif. Sesuai kesepakatan Ketua RT dan pemilik kontrakan, yang bersangkutan kemudian dikeluarkan dari kontrakan,” terang Kompol Edi.
Selanjutnya, YA diserahkan kepada petugas Linmas setempat dan ditempatkan sementara di Kantor Kelurahan Semanggi sambil menunggu penjemputan pihak keluarga.
Kompol Edi menegaskan, kehadiran Tim Sparta merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, khususnya dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pihaknya juga mengimbau warga agar tidak mudah terpancing emosi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi persoalan di lingkungan tempat tinggal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan setiap permasalahan kepada petugas. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara baik justru berkembang menjadi tindakan kekerasan,” pungkasnya.




