Pelaku Begal Payudara Ditangkap, Polresta Surakarta Tegaskan Zero Tolerance terhadap Pelecehan

| April 9, 2025

Kota Surakarta- Polresta Surakarta tegaskan lindungi kaum perempuan dari ancaman kekerasan seksual di ruang publik. Tindakan cepat dilakukan saat menangkap pelaku pelecehan seksual begal Payudara yang terjadi di Jalan Kali Kuantan, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Selasa (08/04/2025).

Korban berinisial BRA, seorang remaja putri berusia 17 tahun, menjadi sasaran aksi cabul oleh BTN (30), warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Insiden terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, sesaat setelah korban selesai berolahraga di Stadion Manahan dan dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Pucang Sawit, Jebres.

Dalam keterangannya Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK., MH., mengungkapkan bahwa pelaku memepet korban menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan pelecehan fisik dengan meremas bagian tubuh korban.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke sebuah gang, namun gang tersebut ternyata buntu. Warga yang telah menyadari kejadian tersebut segera mengepung dan menangkap pelaku di lokasi.

“Korban sempat berteriak minta tolong, dan warga yang berada di sekitar langsung membantu mengamankan pelaku,” ujar nya ( Rabu, 9/4)

Pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum akhirnya diamankan oleh petugas dari Polsek Jebres yang segera tiba di lokasi kejadian. Pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang bermula dari saat melihat korban di sekitar Stadion Manahan. Ia lalu membuntuti korban hingga akhirnya melakukan pelecehan di Jalan Kali Kuantan.

Barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya juga telah diamankan polisi.

“Pelaku dijerat Pasal 6a Jo Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Polresta Surakarta memastikan akan terus hadir untuk menjaga keamanan ruang publik, terutama bagi perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan seksual. Langkah-langkah preventif dan edukatif juga akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Informasi Terkait