Sat Reskrim Polresta Surakarta Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Hotel Kusuma Kartika

| April 15, 2025

Polresta Surakarta- Polda Jateng – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit kendaraan bermotor roda empat jenis Toyota Avanza 1.3 G tahun 2018 warna putih dengan nomor polisi AD-8438-IF. Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Hotel Kusuma Kartika  Jebres, Kota Surakarta, pada hari Sabtu, 12 April 2025.

Kasus ini dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/IV/2025/SPKT/Polresta Surakarta/Polda Jateng, tanggal 12 April 2025.

“Melalui penyelidikan intensif, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AF alias Jambul (28), warga Keprabon, Banjarsari, Kota Surakarta. Pelaku diamankan pada Selasa, 15 April 2025 pukul 01.00 WIB di sebuah hotel di wilayah Kerten, Kota Surakarta,” kata Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, SIK, MH mewakili Kapolresta Surakarta, Selasa (15/04/2025).

AKP Prastiyo mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap mobil Toyota Avanza tersebut dengan modus memanfaatkan kelengahan korban. Kendaraan hasil curian kemudian dijual atau digadaikan kepada seseorang di wilayah Sampang, Madura.

“Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Surakarta. Sementara itu, barang bukti berupa kendaraan hasil tindak pidana masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh pihak kepolisian,” jelasnya

“Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan pribadi, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum,” imbau AKP Prastiyo.

Informasi Terkait