
Polresta Surakarta- Polda Jateng- Polsek Jebres Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang laki – laki inisial SBP (49) warga Semanggi Pasar Kliwon Kota Surakarta yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Curanmor roda dua di Krajan kelurahan Mojosongo, kecamatan Jebres, kota Surakarta, pada hari Jumat (11/4/2025) sekira pukul 17.30 Wib.
Adapun sepeda motor yang dicuri oleg pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x, tipe NF125 tr, tahun 2009 warna hitam, nopol AD 6341 DZ milik bapak Purwanto warga Krajan kelurahan Mojosongo, kecamatan Jebres, kota Surakarta.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK.MH saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta mengatakan sepeda motor tersebut diambil oleh pelaku saat istri korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah ibu Sri Suprapti dengan alamat di krajan kelurahan mojosongo, kecamatan jebres , kota surakarta dalam keadaan kunci sepeda motor dalam keadaan tergantung di kontak sepeda motor.
“Modus Operandi pelaku dengan cara mencari kelengahan korban,’ ujarnya.
“Pelaku yang merupakan pengamen dan saat itu sedang hujan selanjutnya pelaku berteduh di teras rumah ibu sri suprapti (lokasi kejadian). Melihat ada sepeda motor dengan kunci tergantung , pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut ,” jelasnya.
“Mengetahui bahwa sepeda motornya telah hilang, korban selanjutnya posting terkait dengan sepeda motornya dimedia sosial , apabila yang mengetahui sepeda motor milik korban agar menghubungi nomor handphone korban,” imbuhnya.
AKBP Sigit menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar 12.00 wib kemudian korban dihubungi oleh seseorang yang belum dikenal bahwa telah melihat sepeda motor dengan ciri-ciri seperti sepeda motor milik korban yang dipakai oleh pelaku dan sedang berteduh.
“Mendapatkan informasi tersebut kemudian korban menuju kelokasi dan memang benar sepeda motor tersebut miliknya. Kemudian pelaku beserta barang bukti sepeda motornya diserahkan ke Polsek Jebres,” katanya.
Wakapolresta menambahkan Keesokan harinya istri pelaku mendatangi korban bersama dengan anaknya yang baru berumur sembilan bulan dalam keadaan sakit yang cukup serius, dengan maksud untuk meminta maaf dan mencoba untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi oleh suaminya dengan jalur kekeluargaan, karena apa yang dilakukan oleh suaminya (tersangka) semata mata dalam keadaan terpaksa untuk biaya operasi anaknya yang akan dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 19 April 2025
“Karena melihat kondisi anak pelaku, korban merasa iba dan kemudian mendatangi Polsek Jebres dan kemudian menyampaikan keinginannya untuk mencabut laporan dan keterangan yang sudah diberikan kepada pihak kepolisian dengan membawa surat kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh pihak korban dan istri pelaku yang diketahui oleh tokoh masyarakat yaitu lurah Mojosongo,” imbuhnya.
“Yang mana dalam kasus tersebut pelaku dikenakan dengan pasal pencurian 362 KUHPidana,” pungkasnya.