
Polresta Surakarta – Polda Jateng – Satuan Reskrim Polresta Surakarta mengamankan seorang perempuan berinisial VY (40), warga Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap korban berinisial GU (40), warga Pajang, Laweyan, Surakarta.
Penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK, MH, bertempat di Lobby Polresta Surakarta. Menurut AKBP Sigit, kasus ini bermula dari dugaan penipuan yang terjadi di Kantor Bank Mandiri Unit Solo Pasar Legi, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000 setelah menyerahkan dana tersebut kepada tersangka untuk keperluan penyewaan gedung resepsi pernikahan yang direncanakan berlangsung pada akhir Oktober 2022,”ucap AKBP Sigit.
Kronologi Kejadiannya pada Agustus 2022, korban GU bersepakat menikah dengan tersangka VY. Resepsi direncanakan digelar pada 30 Oktober 2022, dengan pemberkatan sehari sebelumnya.
Tersangka menyampaikan kepada korban bahwa ia membutuhkan dana Rp 50 juta untuk menyewa gedung resepsi, dan berjanji akan mengembalikannya setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual.
Karena korban tidak memiliki dana tersebut, ia meminjam kepada temannya. Dalam pertemuan langsung, tersangka meyakinkan teman korban dengan janji serupa. Setelah uang ditransfer, acara resepsi yang dijanjikan dibatalkan sepihak oleh tersangka dengan alasan keluarga berhalangan hadir.
“Meski proses pencatatan sipil sempat direncanakan dan dijadwalkan pada 2 Februari 2023, tersangka kemudian mengajukan penundaan sepihak pada 7 Februari 2023 tanpa persetujuan korban,” ujarnya
“Fakta mengejutkan terungkap ketika keluarga korban bertemu dengan keluarga tersangka pada akhir Februari 2023. Ternyata, rumah yang dijanjikan sebagai jaminan sudah tidak dimiliki lagi dan telah lama dijual, bahkan sebelum rencana pernikahan berlangsung,” jelasnya
Wakapolresta menambahkan Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain: Dua lembar print out rekening koran Bank Mandiri (tanggal 18, 22, 25 Oktober 2022), Tiga lembar print out rekening koran BCA bulan Oktober 2022 danTujuh belas lembar print out rekening koran BCA lainnya
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan dengan kedok pernikahan dan tidak mudah percaya terhadap janji-janji yang tidak memiliki jaminan atau bukti kuat.