Polresta Surakarta- Polda Jateng – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Kliwon berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap para pedagang di kawasan Jalan Arifin, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Selasa malam (20/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Pelaku berinisial SE alias Selis (33), diketahui merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi para pedagang berjualan. Ia diamankan petugas setelah menerima laporan mengenai tindakan pungutan liar yang dilakukannya terhadap sejumlah pedagang,” kata Kapolsek Pasar Kliwon AKP Amiruddin Zulkarnaen, SH
Kapolsek mengatakan bahwa menurut informasi yang diperoleh, SE memungut uang parkir dari para pedagang dengan nilai antara Rp5.000 hingga Rp10.000. Padahal, pelaku sebelumnya sudah pernah diamankan oleh personel Polsek Pasar Kliwon atas kasus serupa dalam kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). Saat itu, SE telah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Namun, karena kembali mengulangi aksinya, SE kembali diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pasar Kliwon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa uang tunai sebesar Rp45.000 yang diduga hasil dari pungutan liar tersebut.
“Meski demikian, dalam proses penyidikan, para pedagang yang menjadi korban tidak merasa keberatan atas pungutan tersebut. Atas dasar kesepakatan antara korban dan pelaku, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai,” ungkapnya.
“Kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindakan premanisme atau pungli di wilayahnya,” pungkas Kapolsek.