Polresta Surakarta – Polda Jateng — Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang pria berinisial H (45), warga Sumber Nayu, setelah diduga melakukan pengancaman terhadap tetangganya di kawasan Sumber Nayu, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (09/06/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Tim Sparta menerima informasi dari Call Center terkait laporan pengancaman. Pelapor berinisial RPA (22), yang merupakan anak korban berinisial M (43), menyampaikan bahwa ibunya dan adiknya mengalami pengancaman oleh tetangga mereka.
“Pelapor menyebut bahwa ibunya menelepon dan menginformasikan bahwa ibunya dan adiknya diancam oleh seseorang yang datang dalam kondisi marah sambil membawa pisau,” ungkap Kompol Edi.
“Setibanya di lokasi, Tim Sparta mendapat keterangan dari pelapor bahwa pelaku datang secara tiba-tiba saat korban dan anaknya sedang berada di depan rumah, kemudian mengancam dengan membawa sebilah pisau. Merasa terancam, korban dan anaknya melarikan diri ke dalam rumah dan mengunci pintu rapat-rapat,” jelasnya.
“Pelaku yang tidak menemukan sasaran kemudian diduga memotong tali timba sumur dan melempar ember serta peralatan mandi ke dalam sumur,” ungkapnya.
“Menurut keterangan warga sekitar, pelaku dikenal sering mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya di wilayah Karanganyar, dan diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung,” imbuhnya.
“Dalam pengamanan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau dapur,” ujar Kompol Edi.
“Pelaku dan korban kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan ke Piket Satreskrim untuk penanganan lebih lanjut. Setelah dilakukan mediasi oleh petugas, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Pelaku juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.
Kasat Samapta juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan melalui layanan Call Center Tim Sparta.