Unit PPA Sat Reskrim Polresta Surakarta Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Serengan

| June 20, 2025

Polresta Surakarta- Polda Jateng – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Kamis (19/06/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah Serengan, Kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Korban berinisial IS (5), warga Serengan, diduga menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku berinisial HS alias Lindu (73), warga Kratonan, Serengan.

“Peristiwa bermula saat korban sedang bermain di sekitar Gang Potrojayan, Serengan. Korban bertemu pelaku yang kemudian mengajaknya menaiki sepeda. Saat itulah pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban,” jelas AKP Prastiyo.

Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada neneknya, yang kemudian memberitahukannya kepada ibu korban. Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Surakarta.

Dalam penyelidikan, Unit PPA turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kaos motif garis putih hijau, satu kaos dalam warna hijau, satu celana warna biru, dan satu unit sepeda.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.

“Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan bila mengetahui tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar,” tegas Kasat Reskrim.

Informasi Terkait