Polresta Surakarta – Polda Jateng– Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Pada Kamis (10/7/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial P alias Borju (40), warga Kampung Cimantri, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Borju diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di halaman Masjid Jami’ Baiturahman, Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta.
Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kp. Cimantri RT 03 RW 03, Kelurahan Pinggirsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, setelah buron selama hampir dua bulan sejak peristiwa terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 05.30 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Prastyo Triwibowo, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga Jebres bernama Donnie, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih-hitam dengan nomor polisi AD-5933-H.. di halaman Masjid Jami’ saat tengah berolahraga.
“Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid dalam keadaan kunci masih tertinggal di dasbor. Ia lalu berjalan kaki di sekitar taman Jaya Wijaya. Saat kembali ke masjid sekitar pukul 05.50 WIB, sepeda motor sudah tidak ada di tempat,” jelas AKP Prastyo.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp15.000.000,” ungkap Kasat Reskrim.
“Dari hasil penyelidikan serta pengumpulan informasi di lapangan, Tim Resmob melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Bandung. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” imbuhnya.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, 1 unit handphone Vivo V83 warna hitam, 1 unit handphone Samsung J2 Prime warna hitam dan 1 buah jaket warna hitam krem,” paparnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya datang ke Solo hanya untuk berlibur. Namun karena merasa nyaman, ia kemudian memutuskan tinggal sementara di salah satu tempat kos di sekitar kota Solo. Di sela-sela waktu luangnya, pelaku mulai mencari kesempatan melakukan aksi pencurian.
“Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali. Sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp3,5 juta, dan uangnya sebagian diberikan kepada orang tuanya,” tambah AKP Prastyo.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak lalai saat memarkir kendaraan, terutama dengan meninggalkan kunci kontak yang masih tergantung. Kelengahan seperti itu, katanya, justru menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan.
“Kami tegaskan komitmen Polresta Surakarta untuk terus mengejar dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, demi terciptanya rasa aman bagi warga. Dukungan masyarakat dalam bentuk kewaspadaan dan laporan cepat sangat membantu kami di lapangan,” pungkasnya.