Polresta Surakarta – Polda Jateng– Dalam rangkaian Operasi Patuh Candi 2025, jajaran Polresta Surakarta menindak 16 pelanggar lalu lintas secara kasat mata dalam razia yang digelar di Simpang Gendengan, Kota Surakarta, Rabu (16/7/2025) malam.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH Kabagops Kompol Engkos Sarkosi, SH.MSi.MIK menjelaskan, tindakan penindakan dilakukan terhadap para pelanggar yang dengan jelas melanggar aturan lalu lintas. seperti memakai Knalpot brong, tidak menggunakan helm, tidak memasang kaca spion dan tidak memasang plat nomor.
“Hasil razia tadi malam, kami menindak 16 pelanggar lalu lintas secara kasat mata,” terang Kompol Engkos.
“Rinciannya, petugas mengamankan 5 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 7 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), serta 4 unit sepeda motor dari para pelanggar,” urai Kabagops.
Kabagops menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polresta Surakarta.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.