Polresta Surakarta- Polda Jateng – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Kali ini, petugas mengamankan seorang pengedar berinisial IAQ (24), warga Wonogiri, dengan barang bukti berupa 36 butir pil inex seberat ± 11,27 gram dan 9 paket sabu seberat ± 48,38 gram beserta pembungkusnya.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (11/8/2025) sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu, tim opsnal mengamankan seorang pelaku berinisial A di sebuah kos wilayah Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dari tangan A, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,26 gram, satu HP iPhone 8+, sebuah timbangan digital, empat pipet, dan satu alat hisap (bong).
“Hasil interogasi terhadap pelaku A, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari IAQ. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IAQ di kamar kos daerah Kudu, Sukoharjo, sekitar pukul 21.30 WIB pada hari yang sama,” ungkap Kompol Arfian.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos IAQ, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 36 butir pil inex seberat 11,27 gram, 9 paket sabu dengan berat total 48,38 gram, sebuah timbangan digital, sebuah handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha AD-2591-ASB.
Menurut pengakuan pelaku IAQ, narkotika jenis inex dan sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Saat ini pelaku IAQ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Surakarta guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.