Polresta Surakarta – Polda Jateng- Seorang pengusaha pakaian rumahan di Semanggi, Pasar Kliwon, kota Surakarta D, 42, tertipu senilai Rp32 juta oleh seorang perempuan berinisial REY alias Nana, 44, warga Ngaglik, Sleman, DIY. Nana menggelapkan 1.590 potong daster dan rok plisket milik D dengan modus pemesanan fiktif.
Wakapolresta Suarakarta, AKBP Sigit,SIK.MH mengungkapkan penipuan itu terjadi pada Senin, 31 Maret 2025 saat pelaku yang kini sudah menyerahkan diri dan berstatus tersangka melakukan pemesanan fiktif kepada pelaku usaha rumahan berinisial D.
Saat itu, tersangka berdalih ada pesanan dari langganan tetap dalam jumlah banyak. Setelah barang berupa daster dan rok plisket disiapkan sesuai jumlah pesanan, tersangka diduga mengarahkan agar barang diantar ke rumah pacarnya karena jumlahnya banyak.
“Begitu barang sampai di tempat tujuan dan diterima, tersangka memerintahkan admin toko daringnya untuk menjual seluruh barang milik korban yang belum dibayar itu ke beberapa pembeli lainnya dengan harga murah,” kata AKBP Sigit kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Barang pun kemudian terjual dan uang hasil penjualan ditransfer ke rekening atas nama tersangka. Namun, bukannya dibayarkan kepada D, uang tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
Wakapolresta menambahkan korban sebelumnya sempat melakukan sejumlah upaya untuk mendapatkan hak semestinya dari tersangka berupa pembayaran daster dan rok yang dipesan, namun tersangka tidak pernah merespons.
Uang atau barang yang telah dikirim korban pun tidak pernah kembali. Pada Senin (28/7/2025), korban resmi membuat laporan ke Polsek Pasar Kliwon dan pada hari yang sama, tersangka menyerahkan diri ke polisi.
Bersamaan dengan itu, polisi menetapkan Nana sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa nota pemesanan fiktif dan cetakan rekening koran milik tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Saat ini tersangka sedang ditahan di Polresta Surakarta,” jelas Wakapolresta.
Sementara itu, tersangka REY mengaku uang hasil penjualan 1.590 daster dan rok itu diterimanya senilai Rp5.760.000.
“Yang setengahnya lagi terus dikirim ke Cipulir [Jakarta],” kata dia.
Uang itu kemudian dipakainya untuk keperluan pribadi, mengingat tersangka saat itu sedang hamil 7 bulan dan menderita diabetes. Sehingga uang hasil penjualan daster milik korban itu digunakan untuk biaya pengobatan.
“Saat jatuh tempo, selang beberapa hari saya coba negosiasi agar bisa membayar. Tapi D [korban] enggak mau. Saya sudah upaya dan bahkan motor saya sudah dibawa D. Padahal nilai motor dengan nilai nota lebih besar nilai motor saya,” jelasnya.
Tersangka mengaku belum sepeser pun mengirimkan uang ke korban, karena penjualan barang ke Cipulir belum diterimanya, sementara uang Rp5 juta sebelumnya telah digunakan.
“Karena yang setengah [jumlah barang] di kirim ke Cipulir saya belum terima sama sekali,” tandasnya.