Polresta Surakarta – Polda Jateng– Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TKP (21), warga Baluwarti, Pasar Kliwon, Kota Surakarta. TKP diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan suku cadang sepeda motor jenis Yamaha V110C warna hitam dengan nomor polisi L 4769 DH.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK, MH menjelaskan kepada awak media bahwa peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (28/5/2025), setelah adanya laporan dari korban bernama Tiar (28), warga Kampung Sewu, Jebres, Surakarta.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh polisi pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Pasar Kliwon. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah untuk mencukupi kebutuhan pribadinya,” ungkap AKBP Sigit.
“Kronologi Kejadian Awalnya, sekitar bulan Januari 2025, korban meminjamkan sepeda motor Yamaha V110C miliknya kepada pelaku untuk direstorasi. Namun tiga minggu kemudian, velg motor tersebut diketahui sudah dijual. Selanjutnya, motor korban dibiarkan berada di rumah pelaku selama dua bulan,” jelas Wakapolresta.
“Selanjutnya pada bulan April 2025, pelaku mulai melepas dan memindahkan berbagai suku cadang dari motor milik korban ke motor miliknya, antara lain Pengeriman peman set original F1Z, Skock belang tabung baru, CDI F1Z original, Spull F1Z, Koil F1Z original, Bak kopling, bak maghnit, karburator, manipol, membran, Stang F1Z, skock depan, segitiga set, Pedal rem belakang, kaliper depan, piringan cakram, kabel rem, Gear rantai set merk SSS, knalpot F1Z, Master rem merk RCB set, lampu LED merk Luminos, Baut trobol disc cakram, standrat samping chrome, baut stanlis L dan Holder set kanan kiri F1Z,” urainya.
Wakapolresta menambahkan Beberapa suku cadang tersebut juga dijual oleh pelaku melalui media sosial Facebook dengan sistem COD. Misalnya, pengeriman peman set terjual Rp150.000 di Pasar Grogol, Sukoharjo pada 28 Januari 2025, dan skock belang tabung terjual Rp250.000 di rumah pelaku pada 5 Februari 2025.
“Kemudian, pada bulan Mei 2025, pelaku juga menjual motor miliknya yang sudah dilengkapi dengan suku cadang milik korban,” imbuhnya.
“Polresta Surakarta juga mengamankan barang bukti berupa 1 kerangka sepeda motor Yamaha V110C warna hitam No. Pol L 4769 DH dan 1 mesin/crankcase sepeda motor Yamaha V110C warna hitam No. Pol L 4769 DH,” ujar Wakapolresta.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.