Tim Sparta Samapta Polresta Surakarta Amankan Pelaku KDRT di Nusukan

| August 27, 2025

Polresta Surakarta- Polda Jateng – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang laki-laki berinisial K (60), warga Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, lantaran melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lastri. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/8/2025).

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

Kompol Edi menjelaskan, kejadian bermula saat petugas menerima laporan dari Call Center 110 Polresta Surakarta terkait adanya KDRT disertai pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah Bibis Baru, Nusukan.

“Tim Sparta segera menuju lokasi sesuai informasi. Setiba di tempat kejadian, korban bersama anaknya serta barang bukti pisau sudah diamankan oleh warga. Sementara terduga pelaku masih berada di dalam rumah,” ungkap Kompol Edi.

Karena pintu depan terkunci dan tidak ada respons, petugas kemudian masuk melalui pintu belakang. Di dalam rumah, pelaku ditemukan tidur di dalam kamar akibat pengaruh alkohol. Selain itu, turut ditemukan sisa minuman keras di lokasi kejadian.

Dari keterangan awal, pelaku pulang dalam kondisi mabuk kemudian marah-marah dan melontarkan kata-kata kasar kepada istrinya. Saat korban melawan, terjadi perkelahian yang akhirnya dilerai warga dan Ketua RT setempat. Namun pelaku sempat mengancam dengan sebilah pisau dapur dan melemparkannya ke arah istrinya sehingga warga khawatir terjadi hal yang lebih buruk dan melaporkan ke polisi.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu pisau dapur dan satu botol berisi sisa minuman keras jenis ciu. Pelaku beserta barang bukti kemudian kami bawa ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses lebih lanjut,” terang Kompol Edi.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Sudarmiyanto,SH M.H. menambahkan, setelah adanya kesepakatan kedua belak pihak maka antara pelaku dan korban, bersepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan alasan kelangsungan kehidupan selanjutnya.

“Pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelasnya.

Informasi Terkait