Satnarkoba Polresta Surakarta Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 7 Gram Sabu dan Tembakau Sintetis

| September 18, 2025

Polresta Surakarta – Polda Jateng– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat ± 7,00 gram dan tembakau sintetis seberat ± 0,39 gram.

Pelaku berinisial MDAM alias Babul (23), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Ia ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba pada Minggu (14/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kartasura.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, mewakili Kapolresta Surakarta, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu, 1 bundel plastik klip yang disimpan di dompet merah, 1 linting sisa tembakau sintetis di atas asbak, serta seperangkat alat hisap sabu (bong). Selain itu, juga diamankan 1 timbangan digital, lakban merah, serta 2 unit telepon genggam iPhone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu melalui akun Instagram bernama left bussines dengan cara transfer uang sebesar Rp8.700.000 ke rekening BCA atas nama Gilang. Barang tersebut diambil di daerah Gentan, Baki, Sukoharjo, lalu dipaketkan menjadi 9 paket sabu,” terang Kompol Arfian, Kamis (18/9/2025).

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Status pelaku adalah pengguna sekaligus pengedar,” tegas Kasat Narkoba.

Informasi Terkait