Selama Periode 28 Mei hingga 10 Oktober 2025, Sat Resnarkoba Polresta Surakarta Amankan 78 Tersangka Kasus Narkoba

| October 13, 2025

Polresta Surakarta- Polda Jateng – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Solo. Selama periode 28 Mei hingga 10 Oktober 2025, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 54 laporan polisi (LP) dengan total 78 tersangka yang berhasil diamankan.

Dari total tersangka tersebut, 38 orang merupakan pengedar dan 37 orang lainnya pengguna. Hasil ini menunjukkan kerja keras jajaran Sat Resnarkoba dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK, MH dalam keterangan pers di hadapan awak media Senin (13/10/2025). menyampaikan apresiasi atas kinerja tim di lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Surakarta dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Solo. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika,” tegas AKBP Sigit.

Wakapolresta menambahkan bahwa penindakan tersebut tidak hanya fokus pada pelaku pengedar, tetapi juga upaya rehabilitasi bagi pengguna agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

“Kami terus bersinergi dengan BNN, instansi terkait, serta masyarakat untuk memberikan edukasi dan pencegahan sejak dini. Penindakan hukum akan tetap tegas, namun aspek kemanusiaan bagi korban penyalahgunaan juga kami perhatikan,” ujarnya.

Sat Resnarkoba Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Polresta berkomitmen menjaga Kota Solo agar tetap aman, bersih, dan terbebas dari narkoba.

Informasi Terkait