Polresta Surakarta- Polda Jateng – Satuan Samapta Polresta Surakarta menghadiri Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus terkait pelanggaran minum-minuman keras di tempat umum, Senin (13/10/2025).
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan Tim Sparta Polresta Surakarta terhadap sejumlah pelanggar yang kedapatan mengonsumsi minuman keras di area publik.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa terdapat lima orang terdakwa yang disidangkan, masing-masing berinisial R, SP, ACN, DSW, dan DAN.
“Kelima terdakwa ini diamankan oleh Tim Sparta karena mengonsumsi minuman keras jenis ciu di tempat umum. Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa satu botol berisi 1.500 ml ciu dan satu botol berisi 600 ml ciu,” terang Kompol Edi Sukamto.
Sidang dipimpin oleh Hakim Subayo, S.H., M.H. dengan Panitera Maria Risha Mandalia, S.H., berdasarkan Pasal 492 KUHP tentang pelanggaran terkait minuman keras di tempat umum.
Dari hasil sidang, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp200.000,- kepada para terdakwa serta biaya perkara sebesar Rp2.000,-.
Kasat Samapta menegaskan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Surakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, khususnya dengan menekan perilaku menyimpang di tempat umum.
“Penegakan hukum seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum,” pungkasnya.




