Polresta Surakarta-Polda Jateng — Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketertiban masyarakat. Pada Jumat malam (07/11/2025) hingga Sabtu dini hari (08/11/2025), petugas berhasil mengamankan enam kasus tindak pidana ringan terkait minuman keras (miras) di sejumlah lokasi di Kota Surakarta.
Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H.,mewakili Kapolresta Surakarta menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil patroli rutin dan tindak lanjut laporan masyarakat melalui Call Center Sparta terkait adanya aktivitas minum-minuman keras tanpa izin di beberapa titik rawan di kota Surakarta.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang pelaku beserta barang bukti berbagai jenis miras, di antaranya ciu murni dan bir kemasan.
Kasus hasil penyelidikan tim Sparta adalah
RAK (36), warga Gandekan, Jebres, diamankan saat sedang menenggak miras jenis ciu murni di depan rumahnya. Dari tangan pelaku diamankan satu botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi ciu.
CPA (22), warga asal Magelang yang berdomisili di Cinderejo, Banjarsari, tertangkap tangan membawa satu botol ciu ukuran 600 ml di area belakang Terminal Tirtonadi. Pelaku tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan minuman beralkohol.
RBR (50), warga Kampung Baru, Pasar Kliwon, kedapatan menenggak miras jenis ciu ukuran 600 ml di pinggir Jl. Slamet Riyadi, dekat Rutan Surakarta. Pelaku mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.
WH (46), warga Nusukan, Banjarsari, diamankan di depan Pasar Gilingan. Petugas menemukan empat botol ciu ukuran 1.500 ml dan satu botol ukuran 250 ml yang disimpan dalam jok sepeda motor Suzuki Skywave nopol B 6637 NUI. Pelaku tidak dapat menunjukkan izin peredaran miras.
Selain itu petugas juga mengamankan suporter sepak bola yang sedang minum miras.
VS (18), warga Mojolaban, Sukoharjo, diamankan saat sedang menenggak miras jenis ciu campuran blue ukuran 600 ml di Jl. Slamet Riyadi, Purwosari, Laweyan.
ANS (25) dan MTNS (25), keduanya asal Sragen, ditangkap di sekitar Patung Soekarno Manahan, Banjarsari, saat tengah mengonsumsi bir merk Atlas ukuran 620 ml.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku berupa Tipiring
Kompol Edi menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Surakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang kegiatan pertandingan sepak bola yang berpotensi menimbulkan kerawanan.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk peredaran miras tanpa izin,” ujar Kompol Edi.
Dengan adanya penertiban tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dan turut berperan dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Surakarta.




