Polresta Surakarta- Polda Jateng – Polresta Surakarta bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan Operasi Gabungan dalam rangka Operasi Zebra Candi 2025 di Pasar Jongke, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta pada Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini menyasar optimalisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta penindakan pelanggaran kasat mata dan potensi kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa kegiatan kali ini difokuskan pada penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serta menekan angka pelanggaran lalu lintas yang sering muncul di kawasan pasar.
“Penindakan yang kita lakukan meliputi pelanggaran kasat mata serta potensi laka lantas, terutama yang membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan E-Tilang kepada 51 pelanggar, dengan barang bukti yang diamankan berupa STNK: 40 lembar, SIM: 4 lembar, Sepeda motor: 6 unit dan Mobil: 1 unit
Selain itu, sebanyak 24 wajib pajak langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan yang diketahui mengalami keterlambatan.
Tidak hanya penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong) serta imbauan keselamatan berlalu lintas kepada para pengendara. Edukasi ini diberikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan diri dan orang lain saat berkendara.
“Kami juga memberikan pembinaan kepada para pelanggar untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, agar ke depannya angka kecelakaan dapat ditekan,” tambah Kasat Lantas.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Operasi Zebra Candi 2025 yang akan terus dilaksanakan secara berkala guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polresta Surakarta.




