Polresta Surakarta – Polda Jateng– Polresta Surakarta melaksanakan kegiatan Patroli Penindakan Knalpot Brong dan aksi Balap Liar di wilayah hukum Polresta Surakarta pada Jumat (05/12/2025). Kegiatan ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya pada malam hingga dini hari yang rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas dan gangguan ketertiban umum.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa patroli ini difokuskan pada penindakan kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong) serta potensi terjadinya balap liar di sejumlah titik rawan.
“Kegiatan ini kami laksanakan secara rutin guna memberikan efek jera kepada para pelanggar serta menekan angka pelanggaran yang menimbulkan kebisingan, keresahan masyarakat, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan berupa penilangan terhadap sebanyak 27 pelanggar pengguna sepeda motor (SPM) roda dua, dengan rincian sebagai berikut:
a. 8 (delapan) pelanggaran terkait pajak kendaraan (STNK)
b. 3 (tiga) pelanggaran terkait kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM)
c. 16 (enam belas) pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan standar kendaraan, dan tidak terlibat dalam kegiatan balap liar yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Polresta Surakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Surakarta dengan tidak menggunakan knalpot brong serta tidak melakukan aksi balap liar di jalan umum.




