Satgas Pangan Polresta Surakarta Awasi Barang Kedaluwarsa dan Berbahaya Jelang Libur Nataru 2025

| December 26, 2025

Polresta Surakarta- Polda Jateng – Satgas Pangan Polresta Surakarta bersama dinas terkait Pemerintah Kota Surakarta melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap barang kedaluwarsa dan barang berbahaya di pasar tradisional serta toko modern di Kota Surakarta. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan keamanan dan ketersediaan pangan bagi masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025).

Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Derry Eko Setiawan, SIK., mewakili Kapolresta Surakarta, mengatakan bahwa Pengawasan dilakukan dengan melakukan pengecekan langsung terhadap masa kedaluwarsa produk pangan, kondisi kemasan, serta perizinan edar pada sejumlah bahan makanan dan minuman yang beredar di pasaran.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peredaran barang kedaluwarsa dan barang berbahaya yang dapat merugikan serta membahayakan kesehatan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan stok pangan selama meningkatnya kebutuhan masyarakat di masa libur Nataru,” ujarnya.

AKP Derry mengimbau para pedagang dan pelaku usaha agar selalu memperhatikan kualitas barang dagangan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta tidak menjual produk yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polresta Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta dalam melindungi masyarakat dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama libur Nataru 2025.

Informasi Terkait