Polresta Surakarta Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 1 Kilogram Lebih

| January 21, 2026

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Polresta Surakarta menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan empat orang tersangka. Kegiatan press release tersebut dilaksanakan di Lobby Mapolresta Surakarta, Selasa (20/1/2026).

Di hadapan awak media, Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada hari Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 17.50 WIB. Anggota Sat Resnarkoba Polresta Surakarta mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Surakarta.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di sebuah kamar kos milik Bp. Haji Bambang yang berada di wilayah Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta,” jelas Kompol Arfian.

Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial ACW, warga Kartasura Kabupaten Sukoharjo, MSR warga Banyudono Kabupaten Boyolali, dan AH warga Kartasura Kabupaten Sukoharjo. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan satu tersangka lainnya berinisial YM, warga Banyudono Kabupaten Boyolali.

Dari tersangka ACW, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket plastik klip sedang transparan berisi sabu dengan berat bruto ± 126,37 gram dan satu paket plastik klip sedang transparan berisi sabu dengan berat bruto ± 0,63 gram, sehingga total berat mencapai ± 127 gram.

Kompol Arfian menambahkan, tersangka ACW diamankan kembali pada hari Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB untuk dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan di rumah orang tua tersangka di wilayah Sawit, Kabupaten Boyolali, petugas menemukan sebuah toples yang berisi sembilan paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 100 gram. Barang bukti tersebut ditemukan ditimbun di halaman rumah, dengan total berat bruto mencapai ± 925 gram. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tersangka ACW mencapai ± 1.051,37 gram.

Sementara itu, dari tersangka MSR petugas menyita dua paket plastik klip sedang transparan berisi sabu yang dililit lakban cokelat dan lakban biru dengan berat bruto ± 28,39 gram. Dari tersangka AH disita satu paket plastik klip sedang transparan berisi sabu dengan berat bruto ± 0,63 gram, dan dari tersangka YM juga disita satu paket plastik klip sedang transparan berisi sabu dengan berat bruto ± 0,63 gram.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UM yang saat ini berstatus DPO. Tersangka ACW dan MSR mengaku menerima sabu dari UM dengan imbalan berupa sabu dan uang tunai sebesar Rp12.000.000,-. Barang tersebut diambil di Jakarta oleh kedua tersangka dengan menggunakan angkutan umum bus, kemudian dibawa ke Boyolali untuk dipecah menjadi paket-paket dengan berat masing-masing sekitar satu ons.

“Awalnya sabu yang dibawa oleh para tersangka berjumlah sekitar 2 kilogram, namun sebagian telah diedarkan. Adapun sisa barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak ± 1.051,37 gram,” pungkas Kompol Arfian.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Surakarta guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Surakarta terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pelaku lain yang terlibat.

Informasi Terkait