Aksi Pencurian Digagalkan Pemilik Motor, Polisi Amankan Pelaku ke Mapolresta Surakarta

| February 21, 2026

Polresta Surakarta- Polda Jateng – Seorang laki-laki berinisial SN (42), warga Sambi, Boyolali, diamankan jajaran Polresta Surakarta karena diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio S 125 warna ungu nomor polisi AD 6494 AAA milik Paryadi (72), warga Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jumat (20/2/2026). Selain itu, pelaku juga kedapatan membawa tembakau gorila.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, SH.MH.menjelaskan bahwa Tim Sparta Sat Samapta saat melaksanakan patroli wilayah menerima informasi dari Call Center Tim Sparta terkait adanya seorang terduga pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang telah diamankan warga di wilayah Pajang, tepatnya di sebelah Kantor Puskesmas Pajang.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi sesuai informasi pelapor. Setibanya di lokasi, didapati seorang pria yang telah diamankan warga dengan kedua tangan terikat,” ujar Kompol Edi.

Berdasarkan keterangan korban (pemilik warung) yang berada di lokasi, terduga pelaku awalnya datang ke warung dengan berjalan kaki dan memesan enam botol air mineral ukuran 1,5 liter serta meminta agar dimasukkan ke dalam kardus.

Setelah pesanan disiapkan, pelaku justru menaiki sepeda motor milik korban dan meletakkan kardus berisi air mineral di bagian depan jok motor.

Korban merasa curiga karena pelaku tidak kunjung membayar pesanan dan justru hendak membawa sepeda motor tersebut. Korban kemudian berusaha menahan motor dengan memegang erat bagian belakang jok sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar dan pelaku berhasil diamankan.

Tak lama kemudian, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Linmas Kelurahan Pajang datang ke lokasi. Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, petugas membawa pelaku ke Kantor Kelurahan Pajang dan selanjutnya menghubungi Tim Sparta untuk penanganan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam botol air mineral ukuran 1.500 ml, satu unit handphone, satu tas warna hijau, satu klip tembakau gorila, satu unit sepeda motor Yamaha Mio S 125 warna ungu nomor polisi AD 6494 AAA milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam nomor polisi AD 3048 DHC milik terduga pelaku.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke piket Sat Narkoba untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Informasi Terkait