Curi HP dan Tembakkan Airsoft GuN, Seorang Pelaku Diamankan Polsek Serengan

| May 7, 2025

Polresta Surakarta- Polda Jateng – Seorang pria berinisial E (41), warga Joyotakan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, diamankan oleh Polsek Serengan Polresta Surakarta atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit handphone milik seorang remaja. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Lapangan Pringgolayan, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Surakarta pada hari Selasa (06/5/2025), Wakapolresta AKBP Sigit, SIK, MH menjelaskan bahwa tersangka mencuri handphone Xiaomi Redmi Note 13 warna Midnight Black milik Ferdinan (15), warga Serengan, saat korban sedang menonton latihan sepak bola.

“Kejadian berawal saatKorban datang ke lapangan sekitar pukul 17.00 WIB dengan sepeda motor dan menaruh handphone-nya di dalam dasbor motor. Saat korban berdiri agak jauh dari motor, dua pria datang berboncengan menggunakan motor dan langsung mengambil handphone dari dasbor. Korban yang melihat aksi tersebut berteriak “maling!” dan mengejar pelaku,”ucap AKBP Sigit

“Untuk melarikan diri, tersangka yang membonceng motor mengeluarkan senjata airsoft gun dan menembakkan ke udara sebanyak tiga kali. Aksinya itu membuat warga sekitar terkejut, namun salah satu warga berhasil memukul tersangka dengan helm hingga pelaku jatuh dari motor. Satu pelaku berhasil kabur, sementara tersangka E berhasil diamankan warga dan sempat menjadi sasaran amuk massa,” jelas Wakapolresta

Wakapolresta menambahkan Sekitar pukul 18.30 WIB, dua anggota Linmas Kelurahan Tipes menyerahkan tersangka yang dalam kondisi luka-luka ke Mapolsek Serengan.

“Barang Bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah1 unit HP Xiaomi Redmi Note 13 warna Midnight Black,1 unit sepeda motor Honda Beat merah nomor polisi AD-4510-IF dan 1 buah senjata airsoft gun,” urainya.

Tersangka dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Wakapolresta mengungkakan bahwa tersangka adalah residivis dalam kasus serupa dan narkoba dengan riwayat sebagai berikut:

  1. Pencurian – PN Sukoharjo, 25 Februari 2015 (hukuman 5 bulan)
  2. Narkoba – PN Surakarta, 1 September 2015 (hukuman 1 tahun 3 bulan)
  3. Pencurian – PN Surakarta, 21 Desember 2016 (hukuman 3 bulan)
  4. Narkoba – PN Surakarta, 26 Maret 2019 (hukuman 8 tahun)

Informasi Terkait