Demi Kenyamanan Pasien ICU, Polresta Surakarta Tindak Tegas Knalpot Brong di Kawasan RSDM

| July 27, 2026

Polresta Surakarta – Polda Jateng – Polresta Surakarta bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang kerap menimbulkan kebisingan di depan RSUD Dr. Moewardi Surakarta, khususnya pada malam akhir pekan.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo melalui Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani mengatakan, aduan tersebut diterima melalui pesan langsung (Direct Message/DM) akun Instagram resmi Polresta Surakarta dari seorang dokter yang bertugas di RSUD Dr. Moewardi.

Dalam pesannya, pelapor mengapresiasi langkah tegas Polresta Surakarta dalam menindak aksi balap liar dan kebut-kebutan di sekitar RS Panti Waluyo. Namun, pelapor juga menyampaikan bahwa aksi serupa yang disertai penggunaan knalpot brong masih sering terjadi di Jalan Kolonel Soetarto, tepat di depan RSUD Dr. Moewardi.

Pelapor menjelaskan bahwa di bagian depan rumah sakit terdapat ruang Intensive Cardiovascular Care Unit (ICVCU) atau ICU Jantung yang merawat pasien dengan kondisi jantung kritis dan membutuhkan ketenangan untuk proses pemulihan. Kebisingan akibat knalpot brong dinilai sangat mengganggu kenyamanan pasien maupun tenaga kesehatan.

“Setiap pengaduan masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polresta Surakarta dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKP Lingga, Minggu (26/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan dari Polresta Surakarta bersama Polsek Jebres menggelar operasi di kawasan Simpang Panggung, yang berada tidak jauh dari lokasi rumah sakit.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Ketiga kendaraan tersebut dikendarai oleh warga dari luar Kota Surakarta.

Selanjutnya, kendaraan beserta pengendaranya dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan proses penindakan berupa tilang. Para pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan sebagai syarat untuk mengambil kembali kendaraannya.

AKP Lingga menegaskan bahwa Polresta Surakarta akan terus melaksanakan patroli dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong maupun aksi balap liar yang mengganggu ketertiban umum, terlebih di kawasan rumah sakit, tempat ibadah, dan permukiman warga.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena selain melanggar aturan, juga dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Polresta Surakarta akan terus menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.

Informasi Terkait