Diselesaikan Restorative Justice, Kasus Pencurian Kotak Amal di Masjid Mukmin Timuran

| June 1, 2025

Polresta Surakarta – Polda Jateng – Seorang pria berinisial DG (53), warga Semarang, diamankan oleh personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Timuran bersama dengan piket fungsi Unit Reskrim Polsek Banjarsari, usai diduga melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Mukmin Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Parjono, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, seorang pria yang diduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu pagi (31/5/2025) sekitar pukul 08.45 WIB oleh marbot masjid di lokasi kejadian.

“Adapun Kronologi Kejadian bermula ketika DG melaksanakan salat dhuha sekitar pukul 08.30 WIB di Masjid Mukmin. Seusai salat, yang diduga pelaku terlihat memperhatikan jadwal waktu salat yang terpasang di masjid. Hal ini menarik perhatian seorang saksi yang merupakan marbot masjid. Ketika ditanya asalnya, DG mengaku dari Laweyan dan menyatakan hendak menemui temannya,” ucap Kompol Parjono.

“Setelah itu, saksi menutup pintu masjid namun tidak menguncinya karena masjid bersifat umum. Saksi kemudian kembali ke rumah. Tak berselang lama, saksi kembali ke masjid untuk membersihkan ruangan dan mendengar suara mencurigakan dari arah serambi,” ujarnya.

“Saat diperiksa, DG ditemukan berada di dekat kotak amal yang sudah dalam keadaan terbuka. Saksi langsung menegur DG, yang kemudian mencoba melarikan diri. Namun, DG berhasil diamankan oleh saksi dan warga setempat sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Banjarsari,” imbuhnya.

Kapolsek menambahkan bahwa  kerugian yang timbul akibat kejadian ini sebesar Rp500.000. Mengingat nilai kerugian berada di bawah ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), pihak korban memutuskan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.

“Korban telah membuat surat pernyataan tidak melanjutkan proses hukum dan memilih jalan damai,” jelas Kompol Parjono.

Yang diduga Pelaku pun telah diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Informasi Terkait