Dua Remaja Asal Boyolali Diamankan Polresta Surakarta karena Bawa Celurit 1,5 Meter

| May 6, 2025

Polresta Surakarta- Polda Jateng– Polresta Surakarta mengamankan dua remaja berinisial RGS (17) dan HRS (16), warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Keduanya diamankan warga pada Minggu (4/5/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Krembyongan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK, MH dalam konferensi pers di Lobby Polresta Surakarta, Selasa (6/5/2025).

Wakapolresta  menjelaskan bahwa kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur dan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

“Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang melihat sekelompok remaja membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang 1,5 meter,” ujar AKBP Sigit.

“Adapun kronologi Kejadian tersebut bermula sekitar pukul 20.00 WIB saat RGS dan HRS mendatangi rumah temannya dan bertemu dengan saksi bernama Arsena dan EN. Pada saat itu, Arsena membawa dua buah celurit panjang. RGS dan HRS menawarkan diri untuk membawa salah satunya, dan Arsena menyerahkan satu celurit kepada RGS,” ucap AKBP Sigit.

“Tak lama kemudian, Arsena mengajak EG untuk mengembalikan celurit tersebut ke rumah seorang temannya, dan RGS serta HRS ikut serta. Sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan tersebut melintasi Rumah Sakit Ngipang. Namun, aksi mereka diketahui warga yang langsung meneriaki dan mengejar mereka,” imbuhnya.

“Dalam upaya melarikan diri, kelompok tersebut berpencar. RGS dan HRS akhirnya berhasil diamankan warga di wilayah Krembyongan dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Wakapolresta menambahkan Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah celurit sepanjang 1,5 meter dengan gagang kayu serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat tahun 2001 dengan nomor polisi AD 5890 ID.

“Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.

Informasi Terkait