Polresta Surakarta – Polda Jateng – Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone dengan modus copet terhadap jamaah dan pengunjung rangkaian Haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di kawasan Masjid Riyadh, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MD (62) dan S (51), warga Pasuruan, Jawa Timur. Keduanya diamankan petugas pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Derry Setiawan, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan di tengah pelaksanaan pengamanan rangkaian kegiatan Haul di kawasan Jalan Kapten Mulyadi dan sekitar Masjid Riyadh, Kelurahan Pasar Kliwon, Kecamatan Pasar Kliwon.
“Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone dengan modus copet terhadap jamaah maupun pengunjung kegiatan Haul. Dari keduanya, petugas turut mengamankan sejumlah handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Kompol Derry. Senin (05/10/2026)
Dalam perkara tersebut, korban yang telah teridentifikasi di antaranya Dwiyono, warga Pasuruan, dan Nandang, warga Cimahi. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik handphone lainnya yang ditemukan dari para terduga pelaku.
Kompol Derry menjelaskan, salah satu kejadian bermula pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, salah seorang korban berada di dekat makam kawasan Masjid Riyadh dalam kondisi berdesak-desakan bersama jamaah lain yang mengikuti rangkaian kegiatan Haul.
Korban menyimpan satu unit handphone Redmi 4A di saku bajunya. Diduga dengan memanfaatkan kepadatan jamaah dan situasi saling berdesakan, pelaku mengambil handphone tersebut dari saku korban tanpa disadari.
Korban kemudian berjalan menuju arah masjid dan baru menyadari handphone miliknya telah hilang. Korban sempat melakukan pencarian, namun tidak berhasil menemukannya.
Setelah dua terduga pelaku berhasil diamankan, petugas menemukan sejumlah handphone. Korban kemudian memperoleh informasi melalui temannya bahwa handphone miliknya telah ditemukan dan diamankan polisi bersama terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan terduga pelaku MD kepada penyidik, dirinya mengaku tidak hanya datang bersama S. MD menyebut kelompoknya berjumlah enam orang, terdiri atas tiga orang asal Pasuruan dan tiga orang asal Surabaya.
Menurut pengakuan MD, mereka berangkat bersama-sama dari Surabaya menuju Kota Surakarta dengan tujuan menghadiri keramaian rangkaian kegiatan Haul. Setibanya di Solo, kelompok tersebut menyewa sebuah penginapan di wilayah Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara selama berada di Surakarta.
MD juga mengaku telah berkecimpung dalam aksi pencopetan selama hampir 30 tahun, atau sejak setelah dirinya menikah. Kepada penyidik, MD mengaku baru kali ini dirinya tertangkap dalam aksi tersebut.
Dari keterangan sementara MD, kelompok tersebut diduga memiliki pola sasaran tertentu. Mereka disebut menyasar kegiatan pengajian, haul, maupun kegiatan keagamaan lain yang menghadirkan konsentrasi massa dalam jumlah besar.
Menurut pengakuannya, kelompok tersebut akan mendatangi daerah yang tengah menggelar kegiatan keagamaan dengan jumlah pengunjung besar untuk mencari sasaran.
Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kondisi kerumunan, terutama ketika jamaah saling berdesakan. Situasi tersebut dimanfaatkan untuk mengambil barang berharga, khususnya handphone, dari saku atau tempat penyimpanan yang mudah dijangkau tanpa disadari korban.
Sementara berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, motif perbuatannya diduga dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi.
Pada saat MD dan S berhasil diamankan, empat orang lain yang berdasarkan pengakuan MD merupakan bagian dari kelompoknya tidak ditemukan.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke penginapan di wilayah Sangkrah yang disebut digunakan kelompok tersebut selama berada di Solo. Namun, saat petugas tiba, keempat orang tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Polisi menduga mereka telah meninggalkan penginapan setelah MD dan S diamankan. Satreskrim Polresta Surakarta saat ini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap keberadaan empat orang tersebut serta peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Dari kedua terduga pelaku, petugas mengamankan sembilan unit handphone berbagai merek, yakni Redmi 4A warna abu-abu, OPPO F9 warna ungu, POCO X3 warna biru, Infinix Note 50 Pro warna hitam, OPPO A54 warna hitam, iPhone 14/15 Pro warna biru, Prince PC 9000 warna army, Nokia 130 warna oranye, serta Samsung Galaxy A55 warna navy.
Total nilai sembilan unit handphone tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.
Saat ini MD dan S beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Surakarta untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul dan kepemilikan masing-masing handphone yang ditemukan, mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya, serta mendalami keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Rp.500 juta rupiah,’ pungkasnya.




