Polresta Surakarta -Polda Jateng– Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta Polda Jawa Tengah mengamankan dua pemuda berinisial PLS (21) dan RF (22), keduanya warga Tawangmangu, karena menggunakan sepeda motor berknalpot brong serta membawa minuman keras (miras) di Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Sabtu (08/11/2025) malam.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polresta Surakarta.
“Saat melintas di Jalan Ir. Juanda, tepatnya di sebelah Taman Ir. Juanda, petugas mendapati dua pemuda mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong sambil menggeber gas di depan Tim Sparta,” terang Kompol Edi.
Melihat hal tersebut, petugas kemudian memberhentikan kedua pemuda tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu botol air mineral berisi minuman keras yang digantungkan di salah satu sepeda motor mereka.
“Keduanya mengakui telah mengonsumsi miras dan menyebut bahwa minuman tersebut dibeli di wilayah Bekonang, Kabupaten Sukoharjo,” lanjut Kompol Edi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa: 1 botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi miras jenis Lyche, dan 2 unit sepeda motor berknalpot brong.
Selanjutnya, kedua pemuda beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur Tipiring, sedangkan sepeda motor dilakukan penilangan oleh Sat Lantas Polresta Surakarta.
Kompol Edi menegaskan bahwa kegiatan patroli Tim Sparta merupakan bagian dari upaya Polresta Surakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan gangguan kamtibmas di wilayah Kota Surakarta.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penertiban, terutama terhadap pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong dan konsumsi miras di tempat umum, demi terciptanya situasi kota yang aman dan kondusif,” tegas Kasat Samapta.




