Empat Pelaku Judi Capsa Diamankan Polresta Surakarta di Jebres

| April 21, 2025

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Polresta Surakarta Ungkap Kasus Tindak Pidana perkara dugaan Perjudian jenis Capsa yang dilakukan oleh empat orang tersangka JS (54), S (60), S (62) dan AP (28) yang merupakan warga Petoran kel. jebres kec. jebres kota. surakarta.

“Keempat pelaku diamankan oleh petugas pada hari senin tanggal 24 maret 2025 sekira pukul 19.30 wib di dalam rumah sdr. S alamat kampung petoran kel. jebres kec. jebres kota. surakarta,” kata Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK.MH saat Konferensi pers di Lobby Mapolresta Surakarta, Senin (21/04/2025).

“Adapun Modus Operandi dari para pelaku bermain judi jenis capsa untuk mendapatkan kemenangan / keuntungan,” ungkapnya.

Wakapolresta mengatakan bahwa penangkapan keempat pelaku berawal saat anggota Tim Sparta Polresta Surakarta informasi pengaduan masyarakat yang masuk melalui call center sparta jika ada yang sedang bermain judi Petoran kelurahan jebres kecamatan jebres kota. surakarta.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Tim Sparta segera menindaklanjuti ke tempat kejadian, dan sesampainya ditempat kejadian tim sparta mendapati ada 4 (empat) orang sedang bermain judi jenis capsa dirumah saudara S, setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya tim sparta mengamankan para pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk bermain judi jenis capsa ke kantor polresta surakarta,” jelasnya.

Wakapolresta menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya para pelaku di serahkan ke sat reskrim Polresta Surakarta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dilokasi kejadian berupa uang senilai Rp. 290.000, 1 (satu) set kartu remi warna merah, 1 (satu) buah meja bundar alas untuk berjudi, 1 (satu) buah kursi kayu dan 2 (dua) buah kursi plastik warna hijau,” paparnya.

“Para pelaku akan kita kenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” pungkasnya.

Informasi Terkait

Polresta Surakarta Ungkap Kasus Judi Capsa di Jebres

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Polresta Surakarta Ungkap Kasus Tindak Pidana perkara dugaan Perjudian jenis Capsa yang dilakukan oleh empat orang tersangka JS (54), S (60), S (62) dan AP (28) yang merupakan warga Petoran kel. jebres kec. jebres kota. surakarta....