Hasil Pengembangan Satreskrim Polresta Surakarta, RAT Pelaku Penganiayaan di Gatsu Ternyata Beraksi di Pasar Kliwon dan Solo Baru

| May 27, 2026

Polresta Surakarta- Polda Jateng-  Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap pengembangan kasus penganiayaan bersenjata tajam yang sebelumnya terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kota Surakarta. Dari hasil pengembangan tersebut, diketahui salah satu pelaku berinisial RAT (23) juga terlibat aksi serupa di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Pasar Kliwon, Kota Surakarta dan Solo Baru, Sukoharjo.

Kasat Reskrim Satreskrim Polresta Surakarta AKP Derry Eko Setiawan, S.I.K., mengungkapkan bahwa salah satu kejadian terjadi di daerah Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, dua remaja menjadi korban yakni L (16), warga Jebres dan B (17), warga Banjarsari. Akibat aksi pelaku, korban L mengalami luka bacok pada bahu kanan sebanyak satu kali, sedangkan korban B mengalami luka bacok pada kaki kanan sebanyak satu kali.

AKP Derry menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat kedua korban berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat melintas di Jalan Batanghari, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Saat di perjalanan, korban menyalip sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang dikendarai pelaku.

“Setelah disalip, pelaku kemudian mengejar korban hingga menghentikannya di Jalan Sungai Indragiri, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon. Saat itu pelaku sempat berkata kasar kepada korban’,” ungkap AKP Derry.

Korban L diketahui sempat meminta maaf kepada pelaku. Namun pelaku justru mengeluarkan sebilah clurit yang sebelumnya telah dibawa dan langsung melakukan pembacokan terhadap kedua korban.

“Pelaku membacok korban L mengenai bahu kanan satu kali dan membacok korban B mengenai kaki kanan satu kali. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, para korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Pasar Kliwon guna proses hukum lebih lanjut.

Selain kasus di Pasar Kliwon, hasil pengembangan juga mengungkap keterlibatan pelaku RAT dalam aksi penganiayaan lainnya di wilayah Grogol, Sukoharjo, dengan korban berinisial B yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Polres Sukoharjo.

Diketahui, pelaku RAT merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba serta kasus pengancaman menggunakan senjata tajam jenis karambit dan airsoft gun pada tahun 2024.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Surakarta.

Informasi Terkait