Polresta Surakarta – Polda Jateng– Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta mengamankan dua remaja yang diduga melakukan aktivitas sebagai juru parkir liar di kawasan Masjid Sheikh Zayed, Gilingan. Kedua remaja berinisial RRW (15) dan SD (13) tersebut diamankan pada Sabtu malam (10/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik perparkiran liar yang meresahkan pengunjung masjid. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob segera bergerak dan mendapati kedua remaja tengah menjalankan aktivitas sebagai juru parkir tanpa izin resmi.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polresta Surakarta untuk dilakukan pembinaan. Mengingat usia para pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian mengambil pendekatan persuasif dan edukatif. Kedua remaja tersebut juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Kami tekankan pentingnya pencegahan sejak dini. Kepada para orang tua dan masyarakat, mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tidak terjadi pelanggaran hukum, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Prastiyo Triwibowo, SIK, MH mewakili Kapolresta Surakarta.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan praktik juru parkir liar atau aktivitas mencurigakan lainnya di area publik, khususnya di tempat ibadah yang seharusnya menjadi kawasan yang tertib dan nyaman bagi semua.