
Polresta Surakarta- Polda Jateng – Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, S.I.K., M.H., memimpin pelaksanaan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana asusila berupa begal payudara yang terjadi di wilayah Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Surakarta pada Senin (21/04/2025), Pihak Polresta Surakarta menghadirkan pelaku berinisial BTN (30), warga Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta menjelaskan bahwa BTN diduga kuat telah melakukan aksi cabul terhadap seorang pelajar SMA berinisial B (17). Pelaku menjalankan aksinya di wilayah Jagalan dan sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan serupa di Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sering mengakses konten dewasa melalui media sosial, terutama X (sebelumnya Twitter), sehingga timbul dorongan melakukan tindakan asusila,” ungkap Kombes Pol. Catur.
BTN diketahui menyasar korban berdasarkan penampilan fisik dan melakukan aksinya secara tiba-tiba di area publik. Namun, saat melakukan aksinya di Jagalan, korban sempat berteriak meminta tolong hingga menarik perhatian warga sekitar. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Saya masuk gang, korban teriak, warga langsung datang bawa peralatan, saya dilempari,” ujar BTN di hadapan awak media saat mengenakan baju tahanan biru milik Polresta Surakarta.
Kapolresta menegaskan, terhadap tersangka BTN dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, dikenakan pula Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara selama 5 hingga 15 tahun,” tegas Kapolresta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pelajar, untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak mencurigakan kepada pihak berwenang melalui layanan pengaduan yang tersedia.