Polda Jateng, Batang | Polda Jawa Tengah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif melalui penindakan tegas terhadap premanisme, pungutan liar (pungli), serta berbagai tindak pidana yang dapat menghambat aktivitas dunia usaha. Upaya tersebut diperkuat melalui pembentukan tim di tingkat Polres, penyediaan kanal pengaduan, dan patroli terpadu bersama TNI, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani persoalan pekerja dan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam Forum Investasi Jawa Tengah pada rangkaian detikJateng-Jogja Awards 2026 di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Jumat (23/10/2026). Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Sudaryanto, dan Wakil Ketua 2 Tim Pelaksana Dewan KEK Budi Santoso.
Dalam forum bertema Jawa Tengah Gerbang Investasi Indonesia: Sinergi Pemerintah, Investor, dan Kawasan Industri Menuju Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan tersebut, Kapolda menekankan bahwa kepastian keamanan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
Menurutnya, pengawalan investasi perlu dilakukan secara berkelanjutan sejak tahap prainvestasi, proses konstruksi, hingga operasional perusahaan. Langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang dapat merugikan pelaku usaha, menghambat kegiatan ekonomi, maupun berdampak terhadap masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah praktik premanisme dan pungli di kawasan industri maupun jalur logistik. Praktik tersebut antara lain berupa permintaan jatah proyek oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi tertentu, serta pungutan tidak sah yang membebani pelaku usaha.
Kapolda menegaskan, Polda Jateng tidak akan memberikan ruang bagi tindakan melawan hukum yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi.
“Yang pertama adalah saya melakukan upaya-upaya, antara lain bagaimana menindak tegas segala macam tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Antara lain tadi sudah saya sampaikan tentang pungli,” tegas Kapolda.
Selain premanisme dan pungli, kepolisian juga mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan lain yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha, mulai dari pencurian material dan aset perusahaan, penggelapan barang, kejahatan pada rantai distribusi, hingga penipuan dan kejahatan siber yang menyasar sistem maupun data perusahaan.
Persoalan pertanahan turut menjadi perhatian, khususnya konflik lahan yang berpotensi menghambat proses pembangunan dan operasional investasi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda Jateng akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam mendukung penanganan persoalan pertanahan dan pemberantasan mafia tanah sesuai kewenangan masing-masing.
Di bidang ketenagakerjaan, Kapolda juga menyoroti potensi perselisihan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta penyampaian aspirasi yang membutuhkan penanganan secara profesional. Menurutnya, setiap persoalan harus dilihat secara objektif dengan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Pendekatan humanis menjadi pedoman kedua yang ditekankan Kapolda, terutama ketika menangani persoalan yang melibatkan kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan pekerja. Dengan pendekatan tersebut, kepolisian diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat, dan terciptanya hubungan yang kondusif di lingkungan usaha.
“Yang kedua berkaitan dengan humanis juga dalam penanganan perkara-perkara yang sifatnya menyangkut orang-orang atau kaum rentan,” ungkapnya.
Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Polda Jateng menyiapkan langkah konkret di tingkat kewilayahan. Di antaranya pembentukan tim pemberantasan premanisme dan pungli di Polres, penyediaan posko serta kanal pengaduan di kawasan industri, dan pelaksanaan patroli terpadu bersama TNI.
Penguatan respons kepolisian tersebut diharapkan memudahkan pelaku usaha dan masyarakat dalam menyampaikan laporan, sekaligus mempercepat penanganan berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan aktivitas ekonomi.
Kapolda menyebut respons cepat sebagai pedoman ketiga dalam pengawalan investasi. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum, sehingga masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai penanganan persoalan yang mereka hadapi.
“Hal yang ketiga adalah bagaimana kita merespons cepat terhadap segala permasalahan, khususnya terkait dengan dunia usaha dan kawasan industri,” jelas Kapolda.
Di samping itu, Polda Jateng juga akan mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan pekerja yang dapat berdampak terhadap keselamatan, ketertiban, dan produktivitas kerja. Berbagai langkah tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan terkait.
Kapolda menegaskan bahwa upaya menjaga iklim investasi bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, pelaku usaha, pekerja, dan organisasi kemasyarakatan.
Ia mengajak organisasi kemasyarakatan untuk menjadi mitra pembangunan, menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab, serta bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif. Dengan demikian, aktivitas investasi dapat berlangsung tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat dan penghormatan terhadap hukum.
Komitmen tersebut sejalan dengan kebijakan Kapolri melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, yang diimplementasikan Polda Jateng melalui penegakan hukum yang tegas, pelayanan humanis, dan respons cepat terhadap berbagai persoalan masyarakat.
“Bukan sekadar slogan atau tagline. Kami akan tegas terhadap segala bentuk premanisme dan kejahatan yang meresahkan masyarakat, humanis, serta melakukan respons cepat terhadap segala laporan yang disampaikan kepada kami,” pungkasnya.




