Polresta Surakarta – Polda Jateng – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polresta Surakarta dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Layanan Polisi 110. Kali ini, petugas bergerak cepat menangani laporan kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi di depan Masjid Tegalsari, Jalan Dr. Wahidin No. 34, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Minggu (26/7/2026) dini hari.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo melalui Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani menjelaskan, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 01.22 WIB, Piket Layanan Polisi 110 menerima panggilan suara (voice call) dari seorang warga bernama Sdr. Lukman. Dalam laporannya, pelapor menyampaikan adanya dugaan kecelakaan lalu lintas tunggal dengan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan Masjid Tegalsari.
“Begitu menerima laporan, Piket Pamapta bersama Tim Sparta Sat Samapta dan Unit Gakkum Laka Lantas Satlantas Polresta Surakarta langsung bergerak menuju lokasi untuk memberikan pertolongan,” ujar AKP Lingga.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi AD 2757 H dalam kondisi pingsan akibat kecelakaan tunggal. Petugas kemudian segera mengevakuasi korban ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta guna mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Selanjutnya, barang bukti berupa sepeda motor diamankan dan penanganan perkara kecelakaan diserahkan kepada Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Surakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas respons cepat tersebut, pelapor, Sdr. Lukman, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Surakarta. Menurutnya, petugas tiba di lokasi dalam waktu kurang dari lima menit setelah laporan disampaikan melalui Layanan Polisi 110.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Surakarta. Responnya sangat cepat, kurang dari lima menit petugas sudah berada di lokasi dan langsung membantu korban,” ungkap Lukman.
AKP Lingga Ramadhani mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila menemukan atau mengalami situasi yang memerlukan kehadiran polisi. Layanan tersebut beroperasi selama 24 jam sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis kepada masyarakat.




