Mantan Karyawan Bobol Toko Perabotan di Banyuanyar, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

| June 20, 2026

Polresta Surakarta – Polda Jateng – Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Perabotan Mama, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Seorang pria berinisial MSA (23), warga Kampung Bayang, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, diamankan petugas setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga milik mantan atasannya.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial MI (31) menerima notifikasi dari kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi usahanya.

Setelah menerima notifikasi tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV sekitar pukul 19.30 WIB dan mendapati sosok yang diduga pelaku merupakan mantan karyawan yang pernah bekerja di toko miliknya.

“Dari hasil pengecekan CCTV, korban mengenali pelaku karena sebelumnya pernah bekerja di toko tersebut sehingga mengetahui kondisi dan tata letak lokasi,” ujar AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (19/6/2026).

Korban kemudian memeriksa lemari di dalam kamar dan mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu cincin emas seberat 0,7 gram, satu gelang emas seberat satu gram, satu unit telepon genggam, dan satu buah logam mulia.

Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polresta Surakarta. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Surakarta bersama jajaran Polsek setempat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada MSA yang diketahui merupakan mantan karyawan korban. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Surakarta akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 00.50 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima. Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat hingga berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku,” jelas AKBP Sigit.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan pengetahuan dan akses terhadap lokasi yang diperoleh saat masih bekerja di tempat korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, telepon genggam, serta identitas milik pelaku.

Atas perbuatannya, MSA dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV, berfungsi dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Informasi Terkait