Mobil Tabrak Pagar Pamedan Mangkunegaran, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian

| October 2, 2026

Polresta Surakarta–Polda Jateng – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan RA Kartini, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, sebuah mobil Isuzu Panther menabrak pagar Pamedan Pura Mangkunegaran sisi barat daya hingga mengakibatkan kerusakan.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Harno membenarkan adanya kejadian tersebut.

Kompol Harno menjelaskan, kecelakaan bermula saat pengemudi berinisial Iqbal bersama Farza mengendarai mobil Isuzu Panther warna merah bernomor polisi K 8904 PF dari Jalan Slamet Riyadi dengan arah perjalanan dari timur menuju barat.

Sesampainya di simpang tiga CIMB Niaga, kendaraan tersebut kemudian berbelok ke kanan. Sebelum sampai di simpang empat Atria, pengemudi melihat kendaraan lain dari arah timur yang akan menuju ke barat.

Pengemudi Panther kemudian berhenti dengan maksud memberikan kesempatan kepada kendaraan tersebut untuk melintas terlebih dahulu. Namun, karena kedua kendaraan sama-sama sempat berhenti, pengemudi Panther kemudian bergerak maju secara perlahan. Pada saat bersamaan, kendaraan lainnya juga bergerak hingga keduanya berada di area tengah persimpangan.

“Untuk menghindari kendaraan tersebut, pengemudi Panther kemudian membanting setir ke kiri dan selanjutnya ke kanan. Saat berusaha mengembalikan arah kendaraan ke kiri, jarak yang tersedia tidak mencukupi sehingga kendaraan akhirnya menabrak pagar Pamedan Mangkunegaran di sisi barat daya,” jelas Kompol Harno.

Akibat kejadian tersebut, pagar Pamedan Mangkunegaran mengalami kerusakan. Terkait kerugian materiil yang ditimbulkan, pihak pengemudi menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab melakukan perbaikan.

Mengingat bagian bangunan yang mengalami kerusakan merupakan bagian dari kawasan cagar budaya, proses perbaikannya akan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.

“Untuk teknis dan mekanisme perbaikan akan melibatkan ahli pugar guna menentukan Rencana Anggaran Biaya atau RAB atas kerusakan yang ditimbulkan, termasuk berbagai aspek lain yang perlu dipertimbangkan karena objek yang mengalami kerusakan merupakan bagian dari cagar budaya,” pungkasnya.

Informasi Terkait