Polresta Surakarta- Polda Jateng – Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, Polresta Surakarta menggelar kegiatan razia kendaraan bermotor di Jalan Dr. Rajiman, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Kamis (24/7/2025). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 51 pelanggar sepeda motor roda dua.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, SH., MH., dan melibatkan kolaborasi lintas sektor dengan personel dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Surakarta.
“Operasi ini kami gelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dan taat pajak kendaraan. Kami menindak tegas para pelanggar yang tidak membawa kelengkapan berkendara maupun yang menunggak pajak kendaraan,” jelas Kompol Edi saat diwawancarai usai kegiatan.
Adapun hasil dari operasi tersebut, petugas mencatat total 51 pelanggaran dengan rincian sebagai berikut: 38 pelanggar tidak membayar pajak kendaraan (STNK), 10 pelanggar tidak memiliki atau membawa SIM, dan 3 pelanggar menggunakan sepeda motor dengan knalpot tidak standar (brong).
“Operasi Patuh Candi 2025 ini akan terus digelar secara berkala di titik-titik strategis Kota Surakarta guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.