Pelaku Curat di Posko Makanan Bergizi, Berhasil Diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Surakarta

| June 12, 2025

Polresta Surakarta – Polda Jateng — Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Senut (46), warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Posko Makanan Bergizi, Jalan Kapten Pattimura, Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB.

Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Yuli (43), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, SIK, MH, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku berkat kerja cepat Tim Resmob yang dipimpin oleh Panit Resmob IPDA Irham Rhozan Al Fiqri, S.Tr.K., M.Si.

“Pelaku S diamankan pada Kamis dini hari (12/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya di daerah Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta,” Ucap AKP Prastiyo.

Kasat Reskrim menjelaskan Kejadian bermula saat korban meninggalkan Posko Makanan Bergizi dalam keadaan terkunci rapat. Namun, sekitar pukul 00.15 WIB, dua orang pelaku terlihat dalam rekaman CCTV melakukan aksi pencurian. Dengan merusak gembok pagar serta handle dan daun pintu, kedua pelaku berhasil masuk ke dalam posko. Dari rekaman tersebut, kedua pelaku tampak menggunakan sepeda motor matic dalam aksinya.

“Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian ber 4 set rak stanlees, 2 merk krisbow, 2 belum diketahui, 1 buah gerinda merk maktec warna merah, 1 buah bor listrik merk ryu warna hijau dan 1 buah bor charger,” ujarnya

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Nopol : AD – 4239 – ID , 1 buah obeng berukuran sekitar 10 cm , 1 buah Tang Merk Tekiro, 1 unit Hp merk Redmi Note 4 warna Silver , 1 buah pasang Sandal Merk Eiger warna Hitam , 1 unit Hp merk Oppo A3 warna Unggu, 1 unit Hp merk Samsung Galaxy AO 4 S warna hitam dan 1 unit Hp merk Infinix Zero warna biru tua,” urainya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa saat ini, pelaku S sudah diamankan di Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.

Informasi Terkait