Pelaku Penelantaran Puluhan Kucing di Solo Bisa Dijerat Pidana, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Benarkan Sudah Ada Aduan Masuk

| August 14, 2025

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Pemilik rumah penitipan kucing di Kelurahan Tegalharjo Kecamatan Jebres Kota Surakarta terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dikarenakan pemilik rumah penitipan yang berinisial A yang mengadopsi puluhan kucing di rumahnya tersebut dikabarkan menelantarkan hewan-hewan itu sampai ada puluhan kucing yang mati.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo,SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, SIK.MH didepan awak media Kamis (14/8/2025) menerangkan bahwa pihaknya kemarin menerima kedatangan komunitas Lovers in The World (Clow) Kota Surakarta yang hendak mengadukan terkait perbuatan A.

“Pada intinya memang warga kota Surakarta yang datang ke Polresta Surakarta memberitahukan bahwasanya ada seorang laki-laki A yang memelihara kucing hampir 51 ekor,”ucap AKP Prastiyo.

“Kalau asal usulnya memang ditemukan ada beberapa yang menawarkan adopsi kucing, si A selalu menampung sampai sebanyak itu,” ungkap Kasat Reskrim.

“Cuma realisasinya yang dikeluhkan oleh warga adalah kucing dipelihara tidak dengan betul. Karena versi ibu W (pemilik kucing yang diadopsi) kucingnya kurang sehat atau tidak normal seperti kucing pada umumnya,” tambahnya.

Sementara dari keterangan sementara, terduga pelaku penelantaran kucing tersebut menyukai hewan itu bermula dari sang mantan istri.

“Kalau motivasi yang bersangkutan memang suka kucing, bahkan mantan istrinya menyukai kucing sehingga yang bersangkutan juga suka kucing,” katanya.

AKP Prastiyo menjelaskan bahwa terduga pelaku bisa dijerat pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 302 KUHP.

“Berkaitan dengan tindak pidana memang di dalam ketentuan tindak pidana pasal 302 KUHP di situ pasalnya mengatakan bahwa melakukan penganiayaan atau dengan sengaja atau lalai dalam pemeliharaan hewan yang mengakibatkan adanya luka atau tidak sehatnya hewan peliharaan,” urainya.

Meski demikian AKP Prastiyo menerangkan bahwa pihaknya belum bisa memproses aduan tersebut.

“Sehingga inisiatif ibu W ini mengadukan namun pada hakikatnya kesehatan kucing ini ada ahlinya yang menentukan. Kita sarankan perawatan terhadap kucing ini seperti apa, kondisi 51 kucing itu seperti apa. Sehingga kita tahu pembanding bahwasanya apa yang sudah diperbuat saudara A ini kepada kucing-kucingnya itu dalam kategori yang memang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” lanjutnya.

Menurutnya, pengaduan masih harus melampirkan terkait berkas keterangan kondisi kesehatan hewan-hewan tersebut untuk bisa segera memproses terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Betul, untuk pelaporan masih kita sarankan untuk melengkapi. Pada hakikatnya bagaimana kondisi kucing yang menjadi korban akibat kelalaian orang yang memelihara,” pungkasnya.

Informasi Terkait