SIM

SYARAT PEMBUATAN

SIM

Jenis-jenis SIM di Indonesia

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia yaitu SIM perseorangan dan SIM umum. Berikut penjelasan lengkapnya:

SIM PERORANGAN

Golongan SIM perseorangan diperuntukkan bagi pengendara yang memiliki bermotor atas nama pribadi. SIM perseorangan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • SIM A diberikan kepada pengemudi mobil penumpang dan mobil yang memuat barang pribadi non komersial dengan berat total kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 harus dimiliki oleh pengemudi mobil penumpang non komersial dengan berat total kendaraan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 bisa digunakan untuk mengemudikan mengemudikan kendaraan bermotor dengan penarik atau gandengan non komersial yang memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua yang dirancang bisa melaju dengan kecepatan melebihi 40 km/jam.
  • SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
  • SIM D diperuntukkan khusus pengendara menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

SIM UMUM

Sesuai namanya, jenis SIM umum diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengemudikan angkutan umum atau kendaraan komersial. Syarat buat SIM untuk jenis ini berbeda dengan jenis SIM perseorangan. Ada tiga jenis SIM umum yang perlu Anda ketahui, yaitu:

  • SIM A umum digunakan oleh pengemudi mobil penumpang dan mobil yang mengangkut barang umum dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B1 umum ini diberikan kepada pengemudi mobil penumpang komersial seperti bus pariwisata, elf, dan minibus dengan berat boleh melebihi 3.500 kg.
  • SIM B2 umum bisa digunakan oleh pengemudi kendaraan penarik untuk kebutuhan komersial, seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki yang memiliki berat lebih dari 1.000 kg.

Pastikan Anda memperoleh jenis SIM yang sesuai dengan kendaraan untuk berkendara dan telah memenuhi syarat buat SIM.

SYARAT BUAT SIM

SIM perseorangan dengan SIM umum juga memiliki syarat yang berbeda. Berikut ini syarat buat SIM perseorangan dan syarat buat SIM umum yang harus dipahami:

SIM PERORANGAN

Ada dua syarat buat SIM perseorangan yang harus Anda penuhi, yaitu batas usia minimal dan persyaratan administratif atau dokumen pendukung. Berikut syarat lengkapnya:

 

  • Batas usia minimal
    Saat ingin membuat SIM baru, penting bagi Anda untuk memenuhi batas usia minimal yang telah ditetapkan. Usia minimal untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D perseorangan adalah 17 tahun.
  • Adapun syarat buat SIM B1 berdasarkan usianya yaitu minimal 20 tahun, sedangkan SIM B2 memiliki usia minimal 21 tahun.
  • Dokumen pendukung
    Sebelum melanjutkan prosedur pembuatan SIM baru, Anda perlu melengkapi berbagai dokumen pendukung sebagai persyaratan administratif. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Formulir permohonan
    • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas di daerah masing-masing
    • Pas foto berwarna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.
    • Jika Anda ingin membuat SIM B1 harus memiliki SIM A aktif yang sudah berjalan paling tidak 12 bulan. Sedangkan untuk membuat SIM B2, syarat tambahannya yaitu harus memiliki SIM B1 aktif yang sudah aktif sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

SIM UMUM

Pembuatan SIM umum memiliki persyaratan usia yang sedikit berbeda dengan golongan SIM perseorangan. Berikut syarat buat SIM umum berdasarkan usia:

 

  • SIM A umum berusia minimal 20 tahun
  • SIM B1 umum berusia minimal 22 tahun
  • SIM B2 umum berusia minimal 23 tahun
  • Untuk dokumen pendukung yang menjadi persyaratan administratif masih sama dengan SIM perseorangan, dimana Anda harus melampirkan fotokopi KTP, formulir permohonan, surat keterangan sehat, dan pas foto berukuran 3×4 sebanyak 4 lembar