SKCK
FAQ SKCK
FAQ
Pertanyaan yang sering masuk kepada kami seputar SKCK
Apa syarat pengurusan SKCK ?
SKCK Baru :
- Fotokopi KTP 1 Lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar
- Fotokopi Akta Lahir / Ijazah Terakhir 1 Lembar
- Bukti Kepesertaan Aktif Program JKN (BPJS/KIS)
- Pas Foto 4×6 dengan latar foto berwarna merah 6 Lembar
SKCK Perpanjangan :
- SKCK lama / Fotokopi SKCK lama
- Fotokopi KTP 1 Lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar
- Fotokopi Akta Lahir / Ijazah Terakhir 1 Lembar
- Bukti Kepesertaan Aktif Program JKN (BPJS/KIS)
- Pas Foto 4×6 dengan latar foto berwarna merah 3 Lembar
Berapa PNBP SKCK yang harus dibayar ?
PNBP SKCK Rp. 30.000;
Dasar : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bagaimana cara melakukan pendaftaran melalui online ?
Unduh aplikasi POLRI SUPER APP di Playstore / Appstore, laukan proses pembuatan akun Presisi, setelah itu lakukan proses perndaftaran SKCK secara online.
Apakah pembayaran SKCK hanya bisa dilakukan secara tunai ?
Pembayaran SKCK dapat dilakukan dengan cara :
- Transfer virtual akun saat pendaftaran SKCK secara online
- Transfer ke Rekening BRI a.n. BPN Polresta Surakarta
- Debit di Loket SKCK
- Qris
- Tunai di Loket SKCK
Apakah saat pengurusan SKCK harus membawa kartu BPJS/KIS?
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pemohon SKCK harus terdaftar BPJS dengan status AKTIF.
Bagaimana cara melakukan pengecekan status aktif BPJS?
- Chat Aplikasi Whatsapp Pandawa BPJS ke nomor 08118165165
- Unduh aplikasi JKN Mobile
Bagaimana jika status BPJS tidak aktif ?
Menghubungi Chat Aplikasi Whatsapp Pandawa BPJS untuk melakukan proses pengaktifan BPJS