SKCK

STANDAR PELAYANAN

SKCK

STANDAR PELAYANAN

Dasar Hukum Penerbitan SKCK

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

Persyaratan SKCK

  • SKCK Baru :
    • Fotokopi KTP 1 Lembar
    • Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar
    • Fotokopi Akta Lahir / Ijazah Terakhir 1 Lembar
    • Bukti Kepesertaan Aktif Program JKN (BPJS/KIS)
    • Pas Foto 4×6 dengan latar foto berwarna merah 6 Lembar

 

  • SKCK Perpanjangan :
    • SKCK lama / Fotokopi SKCK lama
    • Fotokopi KTP 1 Lembar
    • Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar
    • Fotokopi Akta Lahir / Ijazah Terakhir 1 Lembar
    • Bukti Kepesertaan Aktif Program JKN (BPJS/KIS)
    • Pas Foto 4×6 dengan latar foto berwarna merah 3 Lembar

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Jangka waktu penyelesaian : 10 menit setelah nomor antrian dipanggil

Biaya

PNBP SKCK Rp. 30.000;
Dasar : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Produk Pelayanan

  • SKCK Baru
  • SKCK Perpanjangan

Masa berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

JAMINAN PELAYANAN

saran aduan