SKCK
STANDAR PELAYANAN
SKCK
STANDAR PELAYANAN
Dasar Hukum Penerbitan SKCK
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
Persyaratan SKCK
- SKCK Baru :
- Fotokopi KTP 1 Lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar
- Fotokopi Akta Lahir / Ijazah Terakhir 1 Lembar
- Bukti Kepesertaan Aktif Program JKN (BPJS/KIS)
- Pas Foto 4×6 dengan latar foto berwarna merah 6 Lembar
- SKCK Perpanjangan :
- SKCK lama / Fotokopi SKCK lama
- Fotokopi KTP 1 Lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar
- Fotokopi Akta Lahir / Ijazah Terakhir 1 Lembar
- Bukti Kepesertaan Aktif Program JKN (BPJS/KIS)
- Pas Foto 4×6 dengan latar foto berwarna merah 3 Lembar
Jangka waktu penyelesaian : 10 menit setelah nomor antrian dipanggil
Biaya
PNBP SKCK Rp. 30.000;
Dasar : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Produk Pelayanan
- SKCK Baru
- SKCK Perpanjangan
Masa berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.