Polresta Surakarta- Polda Jateng-Dalam rangka pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, personel piket Reskrim Polsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (35), warga Kampung Baru, Pasar Kliwon, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kaki lima.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (12/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kampung Baru, Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Saat diamankan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp84.000 dari tangan pelaku, yang diduga merupakan hasil pungutan liar terhadap para pedagang yang sedang berjualan di lokasi tersebut.
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Amiruddin Zulkarnaen, SH mewakili Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil yang rentan menjadi sasaran oknum tak bertanggung jawab.
“Pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Pasar Kliwon untuk dilakukan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim.
Operasi Aman Candi 2025 terus digencarkan sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberantas premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat.